SKP merupakan kepanjangan dari Sasaran Kinerja Pegawai. Setiap Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib menyusun SKP tiap tahunnya. Pada tahun 2022 ini, SKP mengalami perubahan format sesuai dengan Permenpan-RB No 6 Tahun 2022. Formatnya dapat diunduh di sini