Warureja, Gerakan Pramuka Gugus Depan 03.073-03.074 yang berpangkalan di SMP Negeri 3 Warureja telah melaksanakan berbagai rangkaian uji SKK sejak bulan Januari 2023 lalu. SKK yang dicapai oleh peserta didik diantaranya adalah SKK Juru Kebun, SKK Menyanyi, SKK Sholat, SKK Qori dan SKK Bersepeda.
Ketua Gugus Depan Kak Mei Iffa Qonita, S.Pd. mengatakan bahwa pencapaian SKK telah memenuhi apa yang di targetkan yaitu 5 macam SKK pada bulan Januari-Februari 2023.
“ kita menargetkan ada 5 SKK yang akan kita ujikan kepada peserta didik di bulan Januari-Februari, dan Alhamdulillah target itu telah terpenuhi”,ujarnya.
Beliau juga mengatakan bahwa target SKK yang nanti akan diujikan sampai bulan Juni 2023 adalah 15 TKK, sehingga nanti peserta didik mempunyai peluang untuk mengikuti seleksi Pramuka Garuda di Kwartir Cabang yang di agendakan bulan Juli nanti.
“ Kegiatan Pramuka senantiasa berpedoman pada SKU dan SKK, jadi kegiatan yang kita lakukan kita sesuaikan dengan SKU dan SKK, sampai nanti bulan Juni kita targetkan peserta didik memenuhi 15 Macam SKK yang 2 diantaranya tingkat utama dan 3 tingkat Madya”, pungkasnya.
Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 9 ayat 3 disebutkan bahwa salah satu metode pendidikan kepramukaan adalah Sistem Tanda Kecakapan. Sistem tanda keahlian ini terdiri atas dua golongan yaitu tanda kecakapan umum dan tanda kecakapan khusus. Syarat tanda kecakapan umum ( SKU) meliputi berbagai bidang dan semua Pramuka pada waktunya harus mencapainya. Sedangkan SKK (syarat tanda keahlian khusus) hanya meliputi satu bidang saja.
SKK berlaku bagi anggota Pramuka Siaga , Pramuka Penggalang , Pramuka Penegak , dan Pramuka Pandega . TKK bersifat alami bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dengan peserta didik lainnya. Dengan kata lain, seorang pramuka bebas memilih SKK apa saja yang diinginkannya sesuai dengan kemampuan, keterampilan, dan minat yang dimiliki.
Ketentuan tentang penyelenggaraan Kecakapan khusus diatur oleh Gerakan Pramuka dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 134/KN/76 Tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus