WARUREJA – SMP Negeri 3 Warureja menggelar rapat kenaikan kelas bagi peserta didik kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2025/2026 di ruang guru sekolah setempat, Rabu (17/6). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.10 WIB tersebut diikuti oleh wali kelas VII dan VIII, guru mata pelajaran, wakil kepala sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta unsur manajemen sekolah. Rapat membahas penetapan kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Forum tersebut menjadi wadah bagi dewan guru untuk melakukan evaluasi dan pembahasan secara objektif terhadap perkembangan peserta didik selama satu tahun pelajaran sebagai bagian dari upaya menjamin mutu layanan pendidikan.

Rapat kenaikan kelas dibuka dan dipandu oleh Catur Aji Pramono, S.Pi selaku Koordinator Standar Proses Pembelajaran. Dalam pembahasannya, dewan guru menyepakati sejumlah kriteria utama yang menjadi dasar penentuan kenaikan kelas peserta didik kelas VII dan VIII. Kriteria tersebut meliputi aspek sikap dan kehadiran dengan kategori minimal baik, tidak terlibat tindak kriminal maupun pelanggaran tata tertib kategori berat, telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran pada semester berjalan, memiliki nilai asesmen formatif, serta mengikuti asesmen atau penilaian akhir tahun. Seluruh keputusan dilakukan berdasarkan data akademik maupun nonakademik yang dimiliki setiap peserta didik sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam jalannya rapat, pembahasan dilakukan secara mendalam dan berlangsung secara bergiliran. Setiap wali kelas VII dan VIII menyampaikan laporan perkembangan peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, mulai dari capaian akademik, kehadiran, sikap, hingga berbagai permasalahan yang dihadapi siswa selama proses pembelajaran. Guru mata pelajaran, guru BK, serta wakil kepala sekolah turut memberikan masukan dan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing peserta didik. Melalui pembahasan satu per satu tersebut, dewan guru melakukan musyawarah untuk menentukan keputusan terbaik terkait kenaikan kelas, termasuk memberikan perhatian khusus terhadap peserta didik yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut berdasarkan kondisi dan capaian yang dimiliki.

Kepala SMP Negeri 3 Warureja, Sujarwo, S.Pd., M.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan rapat kenaikan kelas yang mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, dan pelayanan terbaik bagi peserta didik. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil harus berpedoman pada standar pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah serta mengedepankan hasil musyawarah dewan guru.
“Kenaikan kelas harus dilaksanakan dengan mengedepankan pelayanan yang baik kepada peserta didik serta berpedoman pada ketentuan dan standar yang berlaku. Keputusan yang diambil hendaknya objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMP Negeri 3 Warureja,” ujar Sujarwo.
Melalui rapat tersebut, diharapkan proses penetapan kenaikan kelas peserta didik kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2025/2026 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penilaian pendidikan yang berlaku sehingga mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan di SMP Negeri 3 Warureja.
red- : admin humas

