Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, Program Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal maupun jalur pendidikan informal.

Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan MPLS yang lebih aman, inklusif, menyenangkan, dan berpusat pada kebutuhan peserta didik. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Tujuan Penerbitan Surat Edaran

Penerbitan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 bertujuan memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, Program Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C. Selain itu, satuan pendidikan diharapkan menggunakan materi utama dan materi pilihan yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.

Penyesuaian Sesuai Karakteristik Satuan Pendidikan

Kemendikdasmen memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan MPLS berdasarkan usia peserta didik, karakteristik layanan, kondisi, kebutuhan, kemampuan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Dengan pendekatan tersebut, kegiatan MPLS diharapkan mampu memberikan pengalaman awal belajar yang positif serta mendukung proses adaptasi peserta didik di lingkungan pendidikan.

Mendorong Budaya Sekolah yang Aman dan Menyenangkan

Melalui Surat Edaran ini, satuan pendidikan yang telah siap melaksanakan MPLS Ramah didorong untuk membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui pembiasaan perilaku positif, penguatan karakter, serta kegiatan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Pelaksanaan kegiatan tetap disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik dan karakteristik masing-masing jalur pendidikan.

Pokok-Pokok Surat Edaran

  • MPLS Ramah dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan PAUD, Program Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal maupun informal.
  • Pelaksanaan kegiatan mengacu pada prinsip, materi, dan pendekatan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026.
  • Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kegiatan sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
  • Pelaksanaan MPLS diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menggembirakan, inklusif, serta mendukung pembentukan karakter positif.

Kemendikdasmen mengharapkan seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan di Indonesia dapat melaksanakan Surat Edaran ini secara optimal sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan lingkungan pendidikan yang ramah, aman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik sejak hari pertama memasuki satuan pendidikan.

Berikut ini laman penting sebagai dasar untuk pelaksanaan MPLS Ramah 2026 bagi Satuan Pendidikan.