Melalui penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.

Darurat Kekurangan Guru, Butuh 498 Ribu Formasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar baik bagi ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih sangat besar, dengan kekurangan mencapai 498 ribu formasi guru ASN, ditambah sekitar 60–70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahun. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pembelajaran di berbagai daerah tidak akan diberhentikan.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Payung Hukum Penugasan Guru
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas keresahan pemerintah daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024. Menurutnya, surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan ketenangan dan kepastian bagi guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mereka tetap dapat mengajar dengan tenang.

Penataan ini memprioritaskan guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024, sekaligus memberikan ruang penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK. Adapun batas waktu Desember 2026 yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut mengatur perubahan status kepegawaian, bukan penghentian tugas mengajar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan optimal tanpa hambatan administratif bagi para guru yang telah berdedikasi. Dengan demikian, melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.

sumber : bbpmp jatim